WTO menyoroti fragmentasi regulasi sebagai penghambat utama adopsi stablecoin dalam pembayaran lintas negara. Meski volumenya tumbuh 35 kali lipat sejak 2020, kontribusinya terhadap total pembayaran global masih 3%, menunjukkan teknologi yang matang namun kerangka aturannya tertinggal.
Terjadi paradoks di mana negara berkembang yang berpotensi paling besar diuntungkan dari efisiensi biaya remitansi stablecoin justru memiliki kerangka regulasi yang paling belum siap. Akibatnya, adopsi berjalan melalui kanal informal yang sulit diawasi dan dipajaki.
Tekanan adopsi justru datang dari pemain pembayaran global seperti Mastercard, Western Union, dan MoneyGram. Mereka berlomba mengintegrasikan infrastruktur stablecoin untuk layanan lintas batas, menandai pergeseran standar operasional baru dalam industri remitansi.
Pergeseran ini mengancam model bisnis lama operator remitansi yang mengandalkan margin selisih kurs. Konteks makroekonomi saat ini, seperti imbal hasil Treasury AS yang tinggi dan dolar yang kuat, juga semakin memperkuat insentif pasar untuk memegang aset digital berdenominasi dolar.