OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA) sebagai landasan hukum bagi aset nyata yang direpresentasikan dalam token digital di Indonesia. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari kelulusan sejumlah peserta regulatory sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA, dengan cakupan pengaturan meliputi kriteria aset, tata cara penyelenggaraan, perizinan, perlindungan konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan.
Perkembangan tokenisasi aset global dinilai perlu dicermati Indonesia, terutama saat kerangka regulasi mulai disiapkan. Data CoinGecko Research menunjukkan kapitalisasi pasar tokenized stocks mencapai US$486,69 juta per akhir Maret 2026 dengan volume perdagangan spot US$15,12 miliar sepanjang kuartal I 2026, menandakan tokenisasi saham telah memiliki likuiditas nyata. Di Amerika Serikat, SEC telah memberikan jalur regulasi sementara dan bersyarat bagi sejumlah platform untuk memfasilitasi perdagangan saham yang ditokenisasi.
Implikasi terbesar dari RPOJK ini menyentuh arsitektur pasar modal domestik. Jika berlaku, batas antara bursa aset kripto, pasar modal konvensional, dan manajer investasi berpotensi mengabur karena saham, obligasi, hingga instrumen berbasis aset nyata dapat diperdagangkan dalam format token. Bagi bursa kripto lokal, ini membuka lini bisnis baru dan memperluas basis investor, sementara sekuritas dan manajer investasi mapan menghadapi pesaing dengan struktur biaya lebih rendah dan akses ritel lebih langsung.
Pihak yang paling berisiko tertinggal adalah perantara konvensional yang menganggap tokenisasi sebagai fenomena aset kripto semata, bukan sebagai disrupsi pada rantai distribusi pasar modal. RPOJK ini menandai pergeseran tokenisasi RWA dari eksperimen sandbox menuju infrastruktur pasar riil, sejalan dengan tren global di mana yurisdiksi maju berlomba menetapkan standar sebelum pasar bergerak tanpa pengawasan.