Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Sumbawa Bekuk Pelaku Pencurian Perangkat Tower XL Senilai Rp110 Juta

Minggu, 27 September 2026 pukul 18.19
Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Sumbawa Bekuk Pelaku Pencurian Perangkat Tower XL Senilai Rp110 Juta

Sumber Berita Asli

INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial AAC (34) yang diduga mencuri perangkat tower milik PT XL Smart. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang (25/09/2026) setelah perusahaan melaporkan aksi pencurian yang terjadi di empat titik tower BTS di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, pada Kamis malam (24/09/2026). Pelaku ditangkap di Kantor Lion Parcel saat tengah memaketkan 7 unit perangkat UBBPG hasil curian untuk dikirim ke luar daerah. Penggeledahan di kamar kosnya di Labuhan Sumbawa turut menyita 3 unit UBBPG, 50 pcs SFP 10G, serta berbagai alat kejahatan seperti tang potong, obeng, kunci rak tower, dan satu unit mobil Agya hitam. Akibat aksi tersebut, PT XL Smart mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp110 juta. Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menyatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat penyelidikan mendalam dan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berita Terkait Lainnya